Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Setelah menjalani hukuman sebelumnya, ia ditangkap atas dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa pada 8 Oktober 2025, Ammar Zoni bersama lima tersangka lainnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dan ganja sintetis. Kejaksaan menyatakan Ammar Zoni terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, dan para tersangka telah diamankan oleh Kepala Pengamanan Rutan (KARUPAM) setempat.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara yang berat.
Rekam Jejak Hukum Ammar Zoni
Kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum yang pernah dihadapi Ammar Zoni terkait narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada Desember 2023 atas kasus serupa, meskipun seharusnya bebas pada Oktober 2023.
Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui akun Instagram resmi mereka menyatakan bahwa Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya telah dilimpahkan ke JPU. Mereka juga menekankan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Ammar Zoni dikenal sebagai aktor populer. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Recent Posts
Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Kuliah... 24.03.2026/10 View
Cara Mengatur Waktu Saat Menjalani Perkuliahan... 23.03.2026/15 View
Cara Mendapatkan Beasiswa untuk Program Double... 22.03.2026/23 View
Bagaimana Prospek Karier untuk Mahasiswa Lulusan... 21.03.2026/29 View
