BI Ingatkan Pecahan Rupiah Lama Resmi Dicabut dan Tidak Berlaku Lagi

Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam menggunakan uang. Sejumlah pecahan rupiah kertas dan logam telah resmi ditarik dari peredaran. Meski demikian, BI masih memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkannya dengan batas waktu maksimal 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, penukaran dapat dilakukan melalui seluruh bank umum maupun kantor perwakilan BI di Indonesia. Setelah tenggat penukaran berakhir, uang yang dicabut tidak lagi bisa ditukar dan kehilangan nilainya.
Aturan Penukaran Uang Lusuh dan Logam
BI menegaskan bahwa penukaran uang yang cacat atau rusak diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019. Untuk uang logam, terdapat dua ketentuan pokok:
- Jika ukuran fisik logam masih lebih besar dari setengah bentuk aslinya dan ciri keaslian dapat dikenali, uang akan diganti sesuai nilai nominal.
- Jika kondisi fisik sama dengan atau kurang dari setengah bentuk aslinya, uang tidak dapat ditukar.
Masyarakat diminta memeriksa simpanan lama, baik uang kertas maupun logam, agar nilainya tidak hilang begitu saja.
Daftar Uang Kertas yang Sudah Dicabut
Beberapa pecahan uang kertas lama sudah resmi tidak berlaku. BI merinci daftar berikut sebagai acuan masyarakat:
- Rp100 Emisi 1984 dicabut 25 September 1995, dapat ditukar di BI Pusat Jakarta hingga 24 September 2028.
- Rp10.000 Emisi 1985, Rp5.000 Emisi 1986, Rp1.000 Emisi 1987, dan Rp500 Emisi 1988 dicabut 25 September 1995, penukaran terakhir di BI Pusat Jakarta hingga 24 September 2028.
- Seri Dwikora Emisi 1964 pecahan Rp0,05, Rp0,10, Rp0,25, dan Rp0,50 dicabut 15 November 1996, masih dapat ditukar hingga 14 November 2029.
- Rp500 Emisi 1991 dan Rp500 Emisi 1997 dicabut 1 Desember 2023, penukaran berlaku sampai 1 Desember 2033.
- Rp1.000 Emisi 1993 juga dicabut 1 Desember 2023 dengan batas waktu penukaran sama.
Uang Logam yang Tidak Berlaku Lagi
Selain uang kertas, sejumlah uang logam juga sudah tidak berlaku. Di antaranya adalah:
- Rp2 Emisi 1970, Rp10 Emisi 1971, 1974, dan 1979, semuanya dicabut 15 November 1996, masih dapat ditukar hingga 14 November 2029.
- Rp500 Emisi 1991 dan Rp500 Emisi 1997, resmi ditarik 1 Desember 2023, penukaran berlaku sampai 1 Desember 2033.
BI menambahkan bahwa masyarakat perlu memperhatikan kondisi fisik uang logam agar bisa ditukar sesuai ketentuan.
Uang Rupiah Khusus (URK)
Selain pecahan reguler, terdapat pula Uang Rupiah Khusus (URK) yang telah resmi dicabut. URK ini biasanya diterbitkan untuk memperingati momen bersejarah atau edisi khusus dengan nominal unik.
Beberapa di antaranya adalah:
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 dengan berbagai pecahan mulai dari Rp200 hingga Rp25.000, dicabut 30 Agustus 2021, penukaran berlaku sampai 29 Agustus 2031.
- URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 dan 1987 dengan pecahan Rp2.000 hingga Rp200.000, dicabut 30 Agustus 2021, penukaran sampai 29 Agustus 2031.
- URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 pecahan Rp10.000 dan Rp200.000, juga memiliki tenggat penukaran hingga 29 Agustus 2031.
- URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 Tahun Emisi 1990 pecahan Rp125.000, Rp250.000, dan Rp750.000, batas tukar sampai 29 Agustus 2031.
- URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 pecahan Rp300.000 dan Rp850.000, dicabut 30 Agustus 2022, penukaran terakhir 30 Agustus 2032.
- URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000, dicabut 31 Januari 2025, masih bisa ditukar sampai 31 Januari 2035.
Imbauan BI untuk Masyarakat
Bank Indonesia mengingatkan masyarakat untuk segera memeriksa uang lama yang mungkin masih tersimpan. Setiap pecahan yang sudah ditarik tetap dapat ditukar sesuai jadwal yang ditentukan. Namun, jika lewat tenggat, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai sebagai alat pembayaran sah.
Dengan adanya daftar lengkap ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan tidak menunda penukaran. Semakin cepat uang lama ditukar, semakin aman nilainya terjaga.
Recent Posts
Apa Saja Kelebihan dan Kekurangan Kuliah... 24.03.2026/10 View
Cara Mengatur Waktu Saat Menjalani Perkuliahan... 23.03.2026/15 View
Cara Mendapatkan Beasiswa untuk Program Double... 22.03.2026/23 View
Bagaimana Prospek Karier untuk Mahasiswa Lulusan... 21.03.2026/29 View
