Penggeledahan Shinhan Sekuritas Terkait Dugaan Saham Gorengan dan Dugaan Pidana Pasar Modal


04 Feb 2026/wizdan ulum/berita/574 View

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang berlokasi di Gedung Equity Tower, kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.

Penggeledahan berlangsung pada Selasa (3/2/2026). Aparat penegak hukum tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB dan memasuki sejumlah ruang kerja. Dalam proses tersebut, petugas membawa beberapa kontainer, peralatan kantor, serta perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan penyidikan dan berpotensi menjadi barang bukti.

 

Dugaan Praktik Saham Gorengan

Langkah penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik saham gorengan yang merugikan pasar modal, khususnya dalam proses Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk dengan kode saham PIPA. Dalam IPO tersebut, PT Shinhan Sekuritas Indonesia tercatat berperan sebagai penjamin emisi efek atau underwriter.

Praktik saham gorengan selama ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi menciptakan pergerakan harga saham yang tidak wajar dan merugikan investor ritel. Meski demikian, hingga kini konstruksi perkara secara rinci belum disampaikan ke publik. Penggeledahan ini menjadi indikasi bahwa penyidik tengah mengumpulkan bukti tambahan untuk memperjelas dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.

 

BACA JUGA: Eyang Meri Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Teladannya Dikenang Bangsa

 

Tindak Pidana Pasar Modal dan Pencucian Uang

Selain dugaan manipulasi saham, penggeledahan juga dikaitkan dengan indikasi tindak pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang. Dalam proses tersebut, petugas terlihat membawa kotak bertuliskan barang bukti perkara pidana pasar modal dan tindak pidana pencucian uang, yang menunjukkan bahwa penyidikan mencakup aspek hukum yang lebih luas. Penyidik menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan lanjutan atas perkara yang telah berjalan sebelumnya, termasuk kasus yang sebagian diantaranya telah memperoleh putusan hukum tetap.

 

Perkembangan Hukum dan Penetapan Tersangka

Dalam perkara yang berkaitan dengan saham PIPA, Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka dengan inisial BH, DA, dan RE. Selain itu, sebelumnya juga telah terdapat putusan pengadilan terhadap Direktur Utama PIPA serta mantan pejabat Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan kasus serupa. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada satu institusi, melainkan menelusuri peran berbagai pihak yang diduga terlibat dalam praktik yang berpotensi merugikan integritas pasar modal nasional.

 

Respon OJK dan Dampak terhadap Pasar

Otoritas Jasa Keuangan menyatakan menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian. OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pasar modal Indonesia tetap berjalan secara sehat, transparan, dan berintegritas. Koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing. Penggeledahan terhadap Shinhan Sekuritas terjadi di tengah tekanan pasar, di mana Indeks Harga Saham Gabungan sempat mengalami pelemahan, yang sebagian dipengaruhi oleh sentimen negatif terkait dugaan praktik saham gorengan.

 

Kasus Shinhan Sekuritas yang tengah diselidiki Bareskrim Polri menjadi perhatian luas karena menyangkut isu krusial dalam pasar modal Indonesia, mulai dari dugaan saham gorengan hingga tindak pidana pasar modal dan pencucian uang. Proses penyidikan masih terus berjalan, sementara publik dan pelaku pasar menantikan kejelasan hukum sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan serta kredibilitas pasar modal nasional.